Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

CONTOH MAKALAH PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA

MAKALAH PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA



MAKALAH PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA




Di Susun Oleh :
        Contohmakalahgan.blogspot.com





SEKOLAH TINGGI ILMU CONTOH MAKALAH
TAHUN AJARAN 2015 / 2016




KATA PENGANTAR

Puji syukur Kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas anugerah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penulisan “MAKALAH PANCASILA” ini

Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan Makalah ini selain untuk menyelesaikan tugas yang diberikan oleh Dosen pengajar, juga untuk lebih memperluas pengetahuan para mahasiswa khususnya bagi penulis.
Penulis telah berusaha untuk dapat menyusun Makalah ini dengan baik, namun penulis pun menyadari bahwa kami memiliki akan adanya keterbatasan kami sebagai manusia biasa. Oleh karena itu jika didapati adanya kesalahan-kesalahan baik dari segi teknik penulisan, maupun dari isi, maka kami memohon maaf dan kritik serta saran dari dosen pengajar bahkan semua pembaca  sangat diharapkan oleh kami untuk dapat menyempurnakan makalah ini terlebih juga dalam pengetahuan kita bersama. Harapan  ini dapat bermanfaat bagi kita sekalian

Kotamu, 8 Maret 2016



Penulis            





DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL............................................................................................ i
KATA PENGANTAR.......................................................................................... ii
DAFTAR ISI........................................................................................................ iii

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.......................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah..................................................................................... 1
C.     Tujuan........................................................................................................ 2

BAB II PEMBAHASAN
A.    Pancasila Dalam Konteks Perjuangan Bangsa.......................................... 3
B.     Pancasila Sebagai Ideologi Negara....................................................... .... 6
C.     Pancasila Sebagai Filsafat......................................................................... 9
D.    Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan ............................................... 9
E.     Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa
Dan Bernegara........................................................................................... 11
F.      Pancasila Sebagai Etika Politik................................................................. 16
G.    Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Sebagi Identitas Dan Karakter Bangsa                      18
H.    Pancasila Dalam Konteks HAM...........................................................
I.       Konsepsi Wawancara Nusantara.......................................................... .... 23

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan................................................................................................ 31
B.     Saran.......................................................................................................... 31

DAFTAR PUSTAKA





BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7 bersama-sama batang tubuh UUD 1945. Sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia, Pancasila mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik. Karena hal tersebut Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu. Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir, atau jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah atau tujuan bagi yang menyandangnya diantaranya bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial budaya, bidang hukum, bidang kehidupan antar umat beragama.

Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara telah berhasil menyusun Pedoman Umum Implementasi Pancasila Dalam Kehidupan Bernegara, namun masih perlu dirumuskan ke dalam Paradigma yang secara operasional dapat digunakan sebagai pedoman dan model baik dalam merumuskan kebijakan publik maupun sebagai acuan kritik, untuk menentukan mana yang sesuai atau yang tidak sesuai dengan Pancasila.
  
B.     RUMUSAN MASALAH
1.          Bagaimanakah Pancasila dalam Konteks Perjuangan Bangsa    ?         
2.          Bagaimanakah Pancasila sebagai Ideologi Negara?
3.          Bagaimanakah     Pancasla sebagai Filsafat?      
4.          Bagaimanakah Pancasila dalam Konteks ketatanegaraan?
5.          Bagaimanakah Pancasila sebagai Paradigma kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara?  
6.          Bagaimanakah Pancasila Sebagai Etika Politik?            
7.          Bagaimanakah Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan sebagi identitas dan karakter bangsa?
8.          Bagaimanakah Pancasila dalam konteks HAM?           
9.          Bagaimanakah Konsepsi Wawancara Nusantara?

C.    TUJUAN
makalah ini bertujuan agar para pembaca bisa mengetahui tentang Pancasila Indonesia yang sesungguhnya, dan dengan adanya makalah ini juga di harapkan dapat menjadi pengetahuan bagi kita semua.






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Ideologi berasal dari kata yunani yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas (AL-Marsudi, 2001:57).

Puspowardoyo (1992 menyebutkan bahwa ideologi dapat dirumuskan sebagai komplek pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.
Menurut pendapat Harol H. Titus. Definisi dari ideologi adalah: Aterm used for any group of ideas concerning various political and aconomic issues and social philosophies often applied to a systematic scheme of ideas held by groups or classes, artinya suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai bebagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat.

Bila kita terapkan rumusan ini pada Pancasila dengan definisi-definisi filsafat dapat kita simpulkan, maka Pancasila itu ialah usaha pemikiran manusia Indonesia untuk mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati atau menanggap sebagai suatu kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu.
Hasil pemikiran manusia yang sungguh-sungguh secara sistematis radikal itu kemuduian dituangkan dalam suatu rumusan rangkaian kalimat yang mengandung suatu pemikiran yang bermakna bulat dan utuh untuk dijadikan dasar, asas, pedoman atau norma hidup dan kehidupan bersama dalam rangka perumusan satu negara Indonesia merdeka, yang diberi nama Pancasila.

Kemudian isi rumusan filsafat yang dinami Pancasila itu kemudian diberi status atau kedudukan yang tegas dan jelas serta sistematis dan memenuhi persyaratan sebagai suatu sistem filsafat. Termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat maka filsafat Pancasila itu berfungsi sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang diterima dan didukung oleh seluruh bangsa atau warga Negara Indonesia.

Demikian isi rumusan sila-sila dari Pancasila sebagai satu rangkaian kesatuan yang bulat dan utuh merupakan dasar hukum, dasar moral, kaidah fundamental bagi peri kehidupan bernegara dan masyarakat Indonesia dari pusat sampai ke daerah-daerah.

Sebagai ideologi suatu bangsa yang menjadi pandangan dan pegangan hidup masyarakatnya, Pancasila haruslah bersifat universal mencakup segala macam nilai-nilai sosial dan budaya Indonesia serta menjadi orientasi dalam hidup oleh seluruh masyarakatnya. Sebagai ideologi bangsa, maka keberadaannya  selalu diimplementasikan ke dalam perilaku kehidupan dalam rangka berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Kalau dikaji dari butir-butir kelima sila dalam ideologi Pancasila tersebut, sebenarnya sudah mencakup gambaran pembentukan karakter manusia Indonesia yang ideal, sebagai mana yang diharapkan para penggali dari pancasila itu sendiri. Gambaran pembentukan manusia Indonesia seutuhnya itu, dapat diilustrasikan  Pada sila pertama tersirat bagaimana manusia Indonesia berhubungan dengan Tuhannya atau kepercayaannya. Pada sila kedua tergambar bagaimana manusia Indonesia harus bersikap hidup dengan orang lain sebagaimana layaknya manusia yang punya pikiran dan ahklak hingga dia bisa bersikap sebagai mahkluk yang tertinggi dibandingkan dengan mahkluk lainnya yaitu binatang. Sila ketiga menerangkan bagaiama manusia Indonesia menciptakan suatu pandangan betapa pentingnya arti persatuan dan kesatuan bangsa dari pada bercerai berai seperti pada pepatah bersatu kita teguh dan bercerai kita runtuh.  Sila keempat telah menegaskan bagaimana manusia Indonesia mengimplementasikan cara bersikap dan berpendapat serta memutuskan sesuatu menyangkut kepentingan umum secara bijak demi kelangsungan kehidupan berdemokrasi yang  terlindungi antara menyuarakan hak dan kewajibannya berimbang dalam mengimplementasikannya.  

Pada sila kelima dijabarkan bagaimana manusia Indonesia mewujudkan suatu keadilan dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat Indonesia itu sendiri. Dari penjabaran kelima sila tersebut di atas, maka sudah sepantasnya bahwa Pancasila beserta kelima silanya itu layak dijadikan sebagai pandangan dan pegangan hidup serta dijadikan sebagai pembimbing dalam menciptakan kerangka berpikir untuk menjalankan roda demokratisasi dan diimplementasikan dalam segala macam praktik kehidupan menyangkut berbangsa, bernegara dan bermasyarakat di dalam Negara kesatuan Republik Indonesia tercinta ini.maka mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai sifat imperatif dan memaksa, artinya setiap warga Negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya. Siapa saja yang melangggar Pancasila sebagai dasar Negara, harus ditindak menurut hukum yakni hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain pengamalan Pancasila sebagai dasar Negara disertai sanksi-sanksi hukum. Sedangkan pengamalan Pancasila sebagai weltanschuung, yaitu pelaksanaan Pancasila dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat, artinya setiap manusia Indonesia terikat dengan cita-cita yang terkandung di dalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupanya, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang barlaku di Indonesia.

Jadi, jelaslah bagi kita bahwa mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia mempunyai sifat imperatif memaksa. Sedangkan pengamalan atau pelaksanaan Pancasila sebagai pandangan hidup dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat.

Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara dihubungkan fungsinya sebagai dasar Negara, yang merupakan landasan idiil bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia dapatlah disebut pula sebagai ideologi nasional atau ideologi Negara.

B.     Pancasila Dalam Konteks Perjuangan Bangsa
Berawal dari sidang pleno BPUPKI pertama yang diadakan pada tanggal 28 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945. Ketika itu, dr. Radjiman Widyodiningrat dalam pidato pembukaannya selaku ketua BPUPKI mengajukan pertanyaan kepada seluruh anggota sidang mengenai dasar negara apa yang akan dibentuk untuk Indonesia. Pertanyaan ini menjadi persoalan paling dominan sepanjang 29 Mei-1 Juni 1945 dan memunculkan sejumlah pembicara yang mengajukan gagasan mereka mengenai dasar filosofis Indonesia.

Pada tanggal 1 Juni 1945, secara eksplisit Ir. Soekarno mengemukakan gagasannya mengenai dasar negara Indonesia dalam pidatonya yang berjudul “Lahirnya Pancasila”. Menurut Drs. Mohammad Hatta, pidato tersebut bersifat kompromis dan dapat meneduhkan pertentangan tajam antara pendapat yang mempertahankan Negara Islam dan mereka yang menghendaki dasar negara sekuler. Perdebatan tersebut pada akhirnya dimenangkan kelompok yang menginginkan Islam sebagai dasar negara, terbukti dengan dikeluarkannya Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya, ternyata beberapa rumusan Piagam Jakarta diganti dan menimbulkan kekecewaan umat Islam terhadap pemerintahan Soekarno dan Mohammad Hatta dan terus berkembang hingga masa pemerintahan Soeharto, sampai-sampai Carol Gluck mengatakan bahwa Indonesia adalah negara yang terlalu banyak meributkan masalah ideologi dibandingkan negara-negara lain. Melihat pada perkembangan perumusan Pancasia sejak 1 Juni sampai 18 Agustus 1945, dapat diketahui bahwa Pancasila mengalami perkembangan fungsi. Pada tanggal 1 dan 22 Juni, Pancasila yang dirumuskan Panitia Sembilan dan disepakati oleh Sidang Pleno BPUPKI merupakan modus kompromi antara kelompok yang memperjuangkan dasar negara nasionalisme dan kelompok yang memperjuangkan dasar negara Islam. Akan tetapi, pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila yang dirumuskan kembali oleh PPKI berkembang menjadi kompromi antara kaum nasionalis, Islam dan Kristen-Katolik dalam hidup bernegara.

Pada era Orde Lama, dinamika perdebatan ideologi paling sering dibicarakan oleh kebanyakan orang. Tampak ketika akhir tahun 1950-an, Pancasila sudah bukan lagi merupakan kompromi atau titik temu bagi semua ideologi. Dikarenakan Pancasila telah dimanfaatkan sebagai senjata ideologis untuk melegitimasi tuntutan Islam bagi pengakuan negara atas Islam yang kemudian pada rentang tahun 1948-1962 terjadi pemberontakan Darul Islam terhadap pemerintah pusat. Setelah pemberontakan berhasil ditumpas, atas desakan AH Nasution, selaku Pangkostrad dan kepala staf AD, pada 5 Juli 1959 Ir. Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden untuk kembali pada UUD 1945 sebagai satu-satunya konstitusi legal Republik Indonesia dan pemerintahannya dinamai dengan Demokrasi Terpimpin.

Pada masa Demokrasi Terpimpin pun ternyata tidak semulus yang diharapkan. Periode labil ini justru telah membubarkan partai Islam terbesar, Masyumi, karena dianggap ikut andil dalam pemberontakan regional berideologi Islam. Bahkan, Soekarno membatasi kekuasaan partai politik yang ada serta mengusulkan agar rakyat menolak partai-partai politik karena mereka menentang konsep musyawarah dan mufakat yang terkandung dalam Pancasila. Soekarno juga menganjurkan sebuah konsep yang dikenal dengan NASAKOM yang berarti persatuan antara nasionalisme, agama dan komunisme. Kepentingan politis dan ideologis yang saling bertentangan menimbulkan struktur politik yang sangat labil sampai pada akhirnya melahirkan peristiwa G 30S/PKI yang berakhir pada runtuhnya kekuasaan Orde Lama.

Selanjutnya pada masa Orde Baru, Soeharto berusaha meyakinkan bahwa rezim baru adalah pewaris sah dan konstitusional dari presiden pertama. Soeharto mengambil Pancasila sebagai dasar negara dan ini merupakan cara yang paling tepat untuk melegitimasi kekuasaannya. Berbagai bentuk perdebatan ternyata tidak semakin membuat stabilitas negara berjalan dengan baik, tetapi justru struktur politik labil yang semakin mengedepan dikarenakan Soeharto seringkali mengulang pernyataan tegas bahwa perjuangan Orde Baru hanyalah untuk melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen, yang berarti bahwa tidak boleh ada yang menafsirkan resmi tentang Pancasila kecuali dari pemerintah yang berkuasa.

Pada masa reformasi (setelah rezim Soeharto runtuh), seolah menandai adanya jaman baru bagi perkembangan perpolitikan nasional sebagai anti-tesis dari Orde Baru yang dianggap menindas dengan konfrimitas ideologinya. Pada era ini timbul keingingan untuk membentuk masyarakat sipil yang demokratis dan berkeadilan sosial tanpa kooptasi penuh dari negara. Lepas kendalinya masyarakat seolah menjadi fenomena awal dari tragedi besar dan konflik berkepanjangan. Tampaknya era ini mengulang problem perdebatan ideologi yang terjadi pada masa Orde Lama, Orde Baru, yang berakhir dengan instabilitas politik dan perekonomian secara mendasar. Berbagai bentuk interpretasi monolitik selama ini cenderung mengaburkan dan menguburkan makna substansial Pancasila dan berakibat pada Pancasila yang menjadi sebuah mitos, selalu dipahami secara politis-ideologis untuk kepentingan kekuasaan serta nilai-nilai dasar Pancasila menjadi nilai yang distopia, bukan sekedar utopia

C.    Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Definisi pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu satu kesatuan yang saling berhubungan untuk satu tujuan tertentu, dan saling berkualifikasi yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Jadi pancasila pada dasarnya satu bagian atau unit-unit yang berkaitan satu sama lain, dan memiliki fungsi serta tugas masing-masing.

D.    Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
Pancasila dalam kontek ketatanegaraan Republik Indonesia adalah pembagian kekuasaan lembaga lembaga tinggi negara, hak dan kewajiban, keadilan sosial, dan lainnya diatur didalam undang-undang dasar negara.

1.      Struktur Pemerintahan Indonesia Berdasar Kepada UUD45
Dari segi Supra Struktur adalah Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif
Dari segi Infra Struktur ada Parpol, Golongan Kepentingan (Interest Group), Golongan Penekan (Pressure Group), Alat Komunikasi Politik (Media Massa) dan Tokoh-tokoh Politik.
Lembaga Tinggi Negara
Presiden,
Sebagai kepala pemerintahan, bertugas sebagai kepala negara yang memegang kekuasaan pemerintahan.
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat),
Sebagai wakil rakyat yang memiliki tugas sebagai legislatif, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
DPD (Dewan Perwakilan Daerah),
Bertugas sebagai lembaga perwakilan daerah.
MA (Mahkamah Agung),
Bertugas sebagai pemegang kekuasaan kehakiman.
MK (Mahkamah Konstitusi),
Bertugas sebagai lembaga pengawal konstitusi.
KY (Komisi Yudisial),
Bertugas sebagai lembaga pengawas fungsi kehakiman.
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),
Bertugas sebagai pemeriksa tanggung jawab keuangan negara.

Pembagian Kekuasaan
Eksekutif : didelegasikan kepada presiden (ps 4 ayat 1 UUD1945).
Legislatif : didelegasikan kepada Presiden, DPR, dan DPD (Ps 5 ayat 1, ps 19, dan ps 22C UUD1945) .
Yudikatif: didelegasikan kepada Mahkamah Agung (Ps 24 ayat 1 UUD1945).
Inspektif: didelegasikan kepada BPK dan DPR (ps 20A ayat 1) .

2.      Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara RI
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.
Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme.
Kekuasaan negara yang tertinggi dilaksanakn MPR.
Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

3.      Hubungan Negara Dengan Warga Negara Dan HAM Menurut UUD 1945
Menurut UUD 1945, hubungan negara dengan warga negara erat kaitannya dengan hak asasi manusia.
Warga negara ialah orang-orang Indonesia dan orang-orang lain yang bertempat tinggal di Indonesia, meyakini Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada negara RI.
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Ikatan seseorang yang menjadi warga negara menimbulkan suatu hak dan kewajiban.

4.      Simbol-Simbol Pemersatu Indonesia
Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih.
Bahasa negara adalah Bahasa Indonesia.
Lambang negara adalah Garuda Pancasila, dengan semboyan “Bhineka Tunggal Ika”.
Lagu Kebangsaan negara Indonesia adalah Indonesia Raya.

Lembaga tertinggi negara adalah MPR, pemegang dan pelaksanaan kedaulatan rakyat.

E.     Pancasila sebagai Paradigma Kehidupan dalam Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara 
1.  Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang rinciannya adalah sebagai berikut : “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia” hal ini dalam kapasitasnya tujuan negara hukum formal ataupun rumusan “memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa“ hal ini dalam pengertian negara hukum material, yang secara keseluruhan sebagai manifestasi tujuan khusus/nasional.

Adapun tujuan internasional (tujuan umum) “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamain abadi dan keadilan sosial”.

Secara filsofis hakikat kedudukan pancasila sebagai pradigma pembangunnan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila pancasila.

Unsur-unsur hakikat manusia “monopluralisasi” meliputi susunan kodrat manusia, rokhani (jiwa) dan raga, sifat kodrat manusia makhluk individu dan makhluk sosial serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa.

a.      Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Iptek
Ilmu pengetahuan dan teknologi pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas rokhani manusia. Akal merupakan potensi rokhaniah manusia dalam hubungan dengan intelektualitas, rasa dalam bidang estetis dan kehendak dalam bidang moral(etika). Tujuan yang esensial dari iptek adalah demi kesejahteraan umat manusia, sehingga iptek pada hakikatnya tidak bebas nilai namun terikat oleh nilai. Pengembangan iptek sebagai hasil budaya manusia harus didasakan pada moral Ketuhana dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.

b.     Pancasila sebagai paradigma pembangunan Poleksosbudhankam
Pembangunan yang merupakan realisasi praksis dalam negara untuk mencapai tujuan seluruh warga harus mendasarkan pada hakikat  manusia sebagai subjek pelaksanaan sekaligus tujuan pembangunnya.

Pembangunan yang merupakan realisasi praksis dalam Negara harus berdasarkan pada hakikat manusia. Hakikat manusia adalah ‘monopoluralis’ artinya meliputi berbagai unsur yaitu rokhani-jasmani, individu-makhluk sosial serta manusia sebagai pribadi-makhluk Tuhan yang Maha Esa.


1)      Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Bidang Politik
Drs. Moh.Hatta, menyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa, atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Jadi dapat disimpulkan bahwa pengembangan politik negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila pancasila sehingga. Praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara dengan memfitnah, memprovokasi menghasut rakyat yang tidak berdosa untuk diadu domba harus segera diakhiri. Pancasila dalam pengembangan kehidupan politik dapat dilakukan dengan cara :
a)      Mewujudkan tujuan negara demi peningkatan harkat dan martabat manusia
b)      Memposisikan rakyat Indonesia sebagai subjek dalam kehidupan politik, bukan hanya sebagai objek politik penguasa semata.
c)      Sistem politik negara harus mendasar pada tuntutan hak dasar kemanusiaan
d)     Para penyelengggara  dan politisi negara senantiasa memegang budi pekerti kemanusiaan serta memegang teguh cita-cita moral rakyat Indonesia

2)      Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ekonomi
Perkembangan ilmu ekonomi pada akhir abad ke-18 menumbuhkan ekonomi kapitalis. Atas dasar kenyataan objektif inilah maka di Eropa pada awal abad ke-19 munculah pemikiran sebagai reaksi atas perkelimbangan ekonomi tersebut yaitu sosialisme komunisme yang memperjuangkan nasib kaum proletar yag di tindas oleh kaum kapitalis.

Mubyarto mengembangkan ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi yang humanistik yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan seluruh bangsa. Tujuan ekonomi adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia, agar manusia menjadi lebih sejahtera. Maka sistem ekonomi Indonesia mendasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa.

Perwujudan pancasila sebagai paradigm pembangunan bidang ekonomi dapat dilakukan dengan cara :
a)      Sistem ekonomi negara senantiasa mendasar pada pemikiran untuk mengembangkan ekonomi atas dasar moralitas kemanusiaan dan ketuhanan
b)      Menghindari pengembangan ekonomi yang mengarah pada sistem monopoli persaingan bebas
c)      Mengembangkan sisitem ekonomi kerakyatan dan kekeluargaan yang ditujukan untuk mencapai kesejahteraan rakyat secara luas

3)      Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Sosial Budaya
Dalam prinsip etika pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik, artinya nilai-nilai pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagi mahkluk yang berbudaya. Terdapat rumusan dalam sila kedua pancasila yaitu “kemanusiaan yang adil dan beradab”. Pancasila merupakan sumber normatif bagi peningkatan humanisasi
dalam bidang sosial budaya. Sebagai kerangka kesadaran pancasila dapat merupakan dorongan untuk :
a)      Universalisasi yaitu melepaskan simbol-simbol dari keterkaitan struktur, dan
b)      Transendentalisasi yaitu meningkatkan derajat kemerdekaan manusia, dan   kebebasan spiritual (koentowijoyo,1986).
Perwujudan Pancasila sebagai paradigma pengembangan bidang sosial budaya dapat dilakukan dengan cara:
a)      Senantiasa berdasarkan sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia
b)      Pembangunan ditujukan untuk meningkatkan derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual
c)     Menciptakan sistem sosial budaya yang beradab melaluipendkatan kemanusiaan secara universal

4)      Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan HanKam
Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu masyarakat hukum. Demi tegaknya hak-hak warga negara maka diperlukan peraturan perundang-undangan negara, baik dalam rangka mengatur ketertiban warga maupun dalam rangka melindungi hak-hak warganya. Oleh karena itu pertahana dan keamanan negara harus dikembangkan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pertahanan dan keamanan negara harus dikembangkan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
Pertahanan dan keamanan negara harus mendasarkan pada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa (sila I dan  ll). Pertahanan dan keamanan negara haruslah mendasarkan pada tujuan demi kepentingan warga dalam seluruh warga sebagai warga negara (sila lll). Pertahanan dan keamanan harus mampu menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan (sila IV ) dan akhirnya pertahanan dan keamanan haruslah diperuntukan demi terwujudnya keadilan dalam hidup masyarakat (terwujudnya suatu keadilan sosial) agar benar-benar negara meletakan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum dan bukannya suatu negara yang berdasarkan atas kekuasaan.
Perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam pembangunan bidang hankam dapat dilakukan dengan cara:
a)      Pertahanan dan keamanan negara harus berdasarkan kepada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan.
b)      Pertahanan dan keamanan negara harus berdasarkan pada tujuan demi tercapainya kepentingan seluruh warga Negara Indonesia.
c)      Pertahanan dan keamanan harus mampu menjamin hak asasi manusia . persamaan derajat serta kebebasan manusia.
d)     Pertahanan dan keamanan negara harus diperuntukan demi terwujudnya keadilan dalam kehidupan masyarakat.

5)      Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Kehidupan Beragama
Dalam hal ini Negara menegaskan dalam pokok pikiran IV bahwa ”negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, atas asas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini berarti bahwa kehidupan dalam negara mendasarkan pada nilai-nilai ketuhanan. Negara memberikan kebebasan pada warganya untuk memeluk agama serta menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Hal ini menunjukkan bahwa dalam negara indonesia memberikan kebebasan atas kehidupan beragama/dengan lain perkataan menjamin atas demokrasi di bidang agama. Dasar-dasar ajaran-ajaran sesuai dengan keyakinan masing-masing maka dalam pergaulan hidup negara kehidupan beragama hubungan antara pemeluk agama didasarkan atas nilai-nilai kemanusiaan yang beraab hal ini berdasarkan pada nilai bahwa semua pemeluk agama adalah sebagai bagian dari umat manusia di dunia.

F.     Pancasila Sebagai Etika Politik
Etika adalah kelompok filsafat praktis yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral. Pengertian politik berasal dari kata “Politics”, yang memiliki makna bermacam – macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses penentuan tujuan – tujuan.

Etika politik adalah cabang dari filsafat politik yang membicarakan perilaku atau perbuatan-perbuatan politik untuk dinilai dari segi baik atau buruknya. Filsafat politik adalah seperangkat keyakinan masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dibela dan diperjuangkan oleh para penganutnya, seperti komunisme dan demokrasi.

Secara substantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjeksebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu, etika politik berkaitan eratdengan bidang pembahasan moral.hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertianmoral senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika. Maka kewajibanmoral dibedakan dengan pengertian kewajiban-kewajiban lainnya, karena yangdimaksud adalah kewajiban manusia sebagai manusia, walaupun dalam hubungannyadengan masyarakat, bangsa maupun negara etika politik tetap meletakkan dasarfundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politikbahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk yangberadab dan berbudaya berdasarkan suatu kenyataan bahwa masyarakat, bangsamaupun negara bisa berkembang ke arah keadaan yang tidak baik dalam arti moral.

Tujuan etika politik adalah mengarahkan kehidupan politik yang lebih baik, baik bersama dan untuk orang lain, dalam rangka membangun institusi-institusi politik yang adil. Etika politik membantu untuk menganalisa korelasi antara tindakan individual, tindakan kolektif, dan struktur-struktur politik yang ada. Penekanan adanya korelasi ini menghindarkan pemahaman etika politik yang diredusir menjadi hanya sekadar etika individual perilaku individu dalam bernegara. Nilai-nilai Pancasila Sebagai Sumber Etika Politik. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam Negara dijalankan sesuai dengan:
1.         Legitimasi hukum
2.         Legitimasi demokratis
3.         Legitimasi moral

G.    Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Sebagai Identitas dan Karakter Bangsa
1.      Pengertian Pancasila sebagai Identitas Nasional
Kata identitas berasal dari bahasa inggris, yaitu identity yang memiliki pengertian harfiah ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakan dengan yang lain. Dalam term antropologi ,indentitas adalah sifat khas yang menerangkan dan dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri,kelompok sendiri, atau negara sendiri. Mengacu pada pengertian ini identitas tidak terbatas pada individu semata tetapi berlaku pula pada kelompok lain.
Sedangkan kata nasional merupakan identitas yang melekat pada kelompok –kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik seperti budaya, agaman dan bahasa maupun non fisik seperti keinginan, cita-cita dan tujuan. Himpunan kelompok-kelompok inilah yanh kemudian disebut dengan istilah identitas bangsa atau identitas nasional yang pada akhirnya melahirkan tindakan kelompok yang diwujudkan dalam bentuk organisasi atau pergerakan-pergerakan yang diberi atribut-atribut nasional. Kata nasioanl sendiri tidak bisa dilepaskan dari kemunculan konsep nasionalisme.
Sebagai identitas nasional, Pancasila sebagai kepribadian bangsa harus mampu mendorong bangsa Indonesia secara keseluruhan agar tetap berjalan dalam koridornya yang bukan berarti menentang arus globalisasi, akan tetapi lebih cermat dan bijak dalam menjalani dan menghadapi tantangan dan peluang yang tercipta. Bila menghubungkan kebudayaan sebagai karakteristik bangsa dengan Pancasila sebagai kepribadian bangsa, tentunya kedua hal ini merupakan suatu kesatuan layaknya keseluruhan sila dalam Pancasila yang mampu menggambarkan karakteristik yang membedakan Indonesia dengan negara lain.
Identitas Nasional merupakan suatu konsep kebangsaan yang tidak pernah ada padanan sebelumnya.Perlu dirumuskan oleh suku-suku tersebut. Istilah Identitas Nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Eksistensi suatu bangsa pada era globalisasi yang sangat kuat terutama karena pengaruh kekuasaan internasional. Menurut Berger dalam The Capitalist Revolution, era globalisasi dewasa ini, ideologi kapitalisme yang akan menguasai dunia. Kapitalisme telah mengubah masyarakat satu persatu dan menjadi sistem internasional yang menentukan nasib ekonomi sebagian besar bangsa-bangsa di dunia, dan secara tidak langsung juga nasib, sosial, politik dan kebudayaan.
Perubahan

2.      Alasan Pancasila menjadi Identitas Nasional
Pancasila sebagai Kepribadian dan  Identitas Nasional karena Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional, memilki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia .Tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme modern, diletakanlah prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam filsafat hidup berbangsa dan bernegara.
Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para pendiri bangsa yang diangkat dari filsafat hidup bangsa Indonesia, yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat Negara yaitu Pancasila.Jadi, filsafat suatu bangsa dan Negara berakar pada pandangan hidup yang bersumber pada kepribadiannya sendiri.
 Dapat pula dikatakan pula bahwa pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia pada hakikatnya bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa.

3.      Pengertian Pancasila sebagai Karakter Bangsa
Istilah karakter dapat diartikan sebagai sistem daya juang ( daya dorong , daya gerak , dan gaya hidup ) yang berisikan tata nilai kebajikan dan moral yang berpatri dalam diri manusia . tat nilai itu merupakan peroaduan aktualisasi potensi dari dalam diri manusia serta internalisasi nilai nilai ahklak dengan moral dari luar ( lingkungan ) yang melandasi pemikiran , silkap , dan prilaku . dengan kata lain , karakter adalah nilai kebajikan ahlak dan moral yang terpatri dan menjadi nilai instrinsik dalam diri manusia yang melandasi pemikiran , sikap dan prilakunya .
Karakter bangsa adalah akumulasi atau sinergi dari karakter individu –individu warga bangsa yang berproses secara terus-menerus dan kemudian mengelompok . karakter bangsa indonesia merupakan kristilasasi nilai-nilainya kehidupan nyata bangsa indonesia yang merupakan perwujudan dan pengalaman pancasila

4.      Alasan Pancasila sebagai Karakter Bangsa
Melalui pendidikan yang berbasis pada nilai-nilai luhur Pancasila, para generasi muda akan dapat menjadi warga negara yang baik yang mampu memahami hak dan kewajibannya, memahami ideologi negara secara utuh dan benar. Melalui pendidikan karakter berbasis Pancasila ini, para generasi muda  mampu menjadi warga negara Indonesia yang baik, cerdas, terampil, dan berkarakter sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Pendidikan karakter mengajarkan kebiasaan cara berpikir dan perilaku yang membantu individu untuk hidup dan bekerja sama sebagai keluarga, masyarakat, dan bernegara dan membantu mereka untuk membuat keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan kata lain pendidikan karakter mengajarkan bangsa ini, pemuda negeri ini, untuk berpikir cerdas sehingga mampu mengatasi berbagai macam masalah baru yang ada, meningkatkan kemampuan untuk berbaur dengan bangsa lain dengan tetap mempertahankan identitas dan budaya bangsanya.
Pancasila mempunyai tujuan yang salah satunya yaitu sebagai pandangan hidup bangsa. Bahwa nilai-nilai Pancasila harus selalu dijadikan landasan pokok dalam berpikir dan berbuat, dan hal ini mengharuskan bangsa Indonesia untuk merealisasikan nilai-nilai Pancasila itu kedalam sikap dan perilaku baik dalam perilaku hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Salah satunya dengan menerapkan pendidikan berkarakter. Dengan berlandaskan pancasila maka tingkah laku kita akan terlindungi dari hal-hal yang tidak sesuai dengan pancasila, dikarenakan saat ini sudah berkembang tentang kenakalan remaja dalam masyarakat seperti perkelahian masal (tawuran). Undang-Undang No 20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan Nasional pada pasal 3, yang menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal tersebut juga terdapat pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4.

Pendidikan karakter tidak saja merupakan tuntutan Undang-Undang dan peraturan pemerintah, tetapi juga oleh agama. Hal itu dicerminkan dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Pembangunan karakter bangsa mempunyai tujuan yang salah satunya yaitu untuk mengembangkan karakter bangsa sehingga mampu mewujudkan masyarakat yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berjiwa persatuan Indonesia, berjiwa kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebagai bangsa Indonesia kita harus mempunyai karakter yang sesuai dengan pancasila, jadi setiap aspek karakter yang diberikan harus dijiwai oleh ke lima sila Pancasila secara utuh. Pendidikan karakter pada dasarnya dapat diberikan dalam setiap pembelajaran. Materi pembelajaran yang berkaitan dengan pancasila perlu dikembangkan antara lain materi tentang norma atau ilai-nilai sehingga karakter seseorang yang sesuai dengan pancasila dapat dibentuk dari proses pembelajaran.

Membangun karakter adalah suatu proses atau usaha yang dilakukan untuk membina, memperbaiki dan atau membentuk tabiat, watak, sifat kejiwaan, ahlak (budi pekerti), insan manusia (masyarakat) sehingga menunjukkan  tingkah laku yang baik berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

H.    Pancasila dalam Konteks HAM
Hak-hak asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dan terperinci di dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat negara Republik Indonesia serat pedoman hidup bangsa Indonesia, terdapat pula ajaran pokok warga negara Indonesia. Yang pertama ialah perumusan ayat ke 1 pembukaan UUD tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Hubungan antara Hak asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan Sebagai berikut :
1.      Sila ketuhanan yang maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama , melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama.
2.      Sila kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang.
3.      Sila persatuan indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip HAM dimana hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
4.      Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
5.      Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.

I.       Konsepsi Wawasan Nusantara
Secara Etimologis, Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang terhadap kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samura hindia dan samudra pasifik. Istilah wawasan nusantara berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa)  yang artinya "pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi", dan kemudian ditambahkan akhiran an , sehingga arti wawasan adalah cara pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kata Nusantara terdiri dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau kesatuan kepulauan" dan antara yang berarti "letak antara dua unsur yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga arti dari kata nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik.

1.      Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Definisi Para Ahli
Setelah arti umum dan etimologis wawasan nusantara, jika ditinjau dari pengertian wawasan nusantara menurut para ahli antara lain sebagai berikut:
Prof. Dr. Wan Usman, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.

Kel. Kerja LEMHANAS, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

2.      Fungsi Wawasan Nusantara
Terdapat berbagai fungsi wawasan nusantara yang baik secara umum, menurut pendapat para ahli dan pembagiannya antara lain sebagai berikut..
a.       Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum - Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.      Fungsi Wawasan Nusantara Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk yang mengutarakan pendapatnya dalam bukunya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi antara lain sebagai berikut.Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia

Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan dan strategi pembagunan nasional

c.       Fungsi Wawasan Nusantara dibedakan dalam beberapa pandangan antara lain sebagai berikut..

1)      Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan
2)      Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3)      Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4)      Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga.

3.      Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan nasional.

4.      Latar Belakang Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara dilatar belakang dalam beberapa aspek antara lain sebagai berikut..
a.       Falsafah Pancasila, Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut..
1)        Penerapan HAM (Hak Asasi Manusia). misalnya pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
2)        Mengutamakan pada kepentingan masyarakat dari pada kepentingan indivud dan golongan
3)        Pengambilan keputusan berdasarkan dalam musyawarah mufakat.

b.      Aspek Kewiilayahan Nusantara, aspek kewilayahan nusantara dalam hal ini pada pengaruh geografi karena indonesia kaya akan SDA dan suku bangsa
c.       Aspek Sosial Budaya, aspek sosial budaya dimana dalam hal ini dapat terjadi karena indonesia terdapat ratusan suku bangsa yang keseluruhan memiliki adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan nasional memiliki hubungan interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan konflik yang besar dari keberagaman budaya.
d.      Aspek Sejarah,  Dapat mengacuh kepada aspek sejarah karena indonesia memiliki banyak pengalaman sejarah yang tidak ingin terulangnya perpecahan dalam bangsa dan negara Indonesia. Dimana kemerdekaan yang didapatkan merupakan hasil semangat persatuan dan kesatuan bangsa indonesia, sehingga harus dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan indonesia

5.    Penerapan/Implementasi Wawasan Nusantara
Dalam implementasi wawasan nusantara, perlunya memperhatikan hal-hal berikut..

    a. Kehidupan Politik
Pelaksanaan politik diatur dalam UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana pelaksanaannya sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya dalam pemilihan presiden, DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, agar tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa indonesia. 

Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa pengecualian.

Mengembangkan sikap HAM dan pluralisme dalam mempersatukan dan mempertahankan berbagai suku, agama, dan bahasa, sehingga terciptanya dan menumbuhkan rasa toleransi.

Memperkuat komitmen politik dalam partai politik dan pada lembaga pemerintahan untuk meningkatkan kebangsaan, persatuan dan kesatuan.

Meningkatkan peran indonesia dalam dunia internasional dan memperkuat korps diplomatik dalam upaya penjagaan wilayah Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau kosong.

b. Kehidupan Ekonomi
Harus sesuai berorientasi pada sektor pemerintahan, perindustrian, dan pertanian

Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara daerah, sehingga dari adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.

Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil. 

c.       Kehidupan Sosial
Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Pengembangan budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.

d.      Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk beperan aktif karena merupakan kewajiban setiap warga negara seperti meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara lingkungan, dan melaporkan hal-hal yang mengganggu kepada aparat dan belajar kemiliteran.

Membangun rasa persatuan dengan membangun rasa solidaritas dan hubungan erat antara warga negara berbeda daerah dengan kekuatan keamanan agar ancaman suatu daerah atau pulau menjadi ancaman bagi daerah lain untuk membantu daerah yang diancam tersebut.

Membangun TNI profesional dan menyediakan sarana dan prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah indonesia, khususnya pulau dan wilayah terluar Indonesia.

6.         Kedudukan Wawasan Nusantara
Dalam paradigma nasional, kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai berikut:
a.    Pancasila sebagai falsaah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idil
UUD 1945 adalah landasan konstitusi negara yang berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
Sebagai visi nasional yang berkedudukan sebagai landasan visional
Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional yang berkedudukan sebagai landasan konsepsional
GBHN (garis-garis besar haluan negara) sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional yang berkedudukan sebagai landasan operasioal.

7.         Landasan Wawasan Nusantara - Wawasan nusantara dilandasi dengan  dua landasan antara lain sebagai berikut..

    Landasan Idil adalah pancasila
    Landasan Konstitusional adalah UUD 1945

8.      Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara adalah ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara demi mewujudkan ketaatan dan kesetiaan kepada setiap komponen atau unsur pembentuk bangsa Indonesia (golongan/suku) terhadap kesepakatan (commitmen) bersama. Macam-macam asas wawasan nusantara adalah sebagai berikut...

    Kepentingan/tujuan yang sama
    Keadilan
    Kejujuran
    Solidaritas
    Kerja sama
    Kesetiaan terhadap kesepakatan


9.      Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah hakikat yang selalu utuh dengan menyeluruh dalam lingkup nusantara untuk kepentingan nasional, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya sepert kepentingan daerah, golongan, dan perorangan.

10.  Dasar Hukum Wawasan Nusantara
Dasar hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar hukum antara lain sebagai berikut..
Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983




BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Berdasarkan uraian tersebut pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa serta memiliki nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila yang bersifat obyektif – subyektif. Bagi bangsa indonesia hakikat yang sesungguhnya dari pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua pengertian tersebut sudah selayaknya kita pahami akan hakikatnya. Selain dari pengertian tersebut, pancasila memiliki beberapa sebutan yang berbeda.
Menurut pendapat Harol H.Titus defenisi dari ideologi adalah suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka yang dimana memiliki ciri-ciri ideologi dan fungsi ideologi sesuai bidangnya. Pancasila sebagai ideologi memiliki dua ciri yaitu ideologi terbuka dan ideologi tertutup.

B.     SARAN
Makalah yang kami susun semoga bisa membantu kita lebih memahami tentang pancasila sebagai ideologi negara yang lebih mendalam. Mohon permakluman dari semuanya jika dalam makalah kami ini masih terdapat banyak kekeliruan baik bahasa maupun pemahaman. Karena tiadalah sesuatu yang sempurna yang bisa manusia ciptakan.






DAFTAR PUSTAKA

Koentjaraningrat. 1980. Manusia dan Kebudayaan Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia.
Nopirin. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pancoran Tujuh.
Notonagoro. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pantjoran Tujuh.

Salam, H. Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilai sme. Jakarta: Rineka Cipta

2 komentar untuk "CONTOH MAKALAH PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA"

  1. Makalahnya menarik,tapi tidak bisa di copas,,,hehehe

    BalasHapus
    Balasan
    1. dijadikan contoh / referensi saja gan biar bikin makalahnya lebih mudah :)

      Hapus